Daftar Isi:
  • Administrasi kependudukan berada pada suatu pemerintahan yang merupakan salah satu pelaksanaan dari pelayanan publik. Administrasi kependudukan merupakan suatu rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain. Peraturan perundang-undangan mengatur peristiwa penting kependudukan secara lengkap baik dari pengertian sampai dengan denda yang bisa dikenakan atas keterlambatan melaporkan peristiwa penting kependudukan tersebut. Penerapan denda ini salah satunya dimaksudkan agar masyarakat dapat lebih tertib dan disiplin dalam melaporkan peristiwa penting kependudukan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Pendekatan penelitian menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analisis. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Implementasi kebijakan pemerintah dalam pencatatan akta kelahiran di Kabupaten Banyumas secara umum dapat dikatakan telah sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, tetapi dalam pencatatan akta kelahiran masih dikatakan belum berjalan sesuai dengan Undang-undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, hal ini disebabkan masih tingginya keterlambatan dalam kepemilikan akta kelahiran dan tidak adanya proses sosialisasi secara menyeluruh antara pemerintah pusat dengan pelaksana secara langsung dalam administrasi kependudukan tersebut. Hambatan atau kendala dalam pelaksanaan pencatatan kependudukan di Kabupaten Banyumas adalah kesadaran masyarakat untuk mengurus dokumen kependudukan khususnya terkait dengan pembuatan akta kelahiran masih rendah. Hal ini disebabkan karena ketidaktahuan masyarakat akan arti pentingnya dokumen kependudukan dan tidak mendaftar maupun mencatat peristiwa penting kependudukan sehingga kesulitan dalam verifikasi data untuk mendapatkan data yang lengkap dan akurat.