Kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (Bpsk) Kota Tasikmalaya Atas Kasus Sengketa Pembiayaan Konsumen Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Dalam Putusan Bpsk Nomor 011/A/BPSK-Kota.Tsm/V/2017
Daftar Isi:
- Penelitian ini mengkaji tentang Kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dalam menanggani sengketa konsumen antara Ilah Nurnapilah dengan Cimb Auto Finance. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Tasikmalaya menurut Putusan BPSK Nomor : 011/A/BPSK-Kota.Tsm/V/2017 dalam menyelesaikan sengketa konsumen berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif, spesifikasi penelitian adalah deskriptif dengan menggunakan data sekunder yang disajikan dengan uraian secara sistematis dan logis, kemudian dianalisa secara normatif-kualitatif. Hasil penelitian pada Putusan BPSK Nomor : 011/A/BPSKKota.Tsm/V/2017 ini menunjukan bahwa Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Tasikmalaya tidak berwenang dalam memutus perkara antara Ilah Nurnapilah dengan Cimb Auto Finance karena perkara tersebut bukan merupakan sengketa konsumen, tetapi perkara wanprestasi sehingga yang berwenang untuk memutus perkara tersebut adalah Pengadilan Negeri. Hal tersebut didasarkan pada Pasal 52 huruf (j) juncto huruf (k) juncto huruf (m) UUPK, Pasal 1 angka (8) dan Pasal 17 huruf (b) Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 350/MPP/Kep/12/2001 Tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.