Tindak Pidana Bersama-Sama Melakukan Penggelapan (Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 195 /PID.B/2017/PN Pwt.)
Daftar Isi:
- Pada tindak pidana penggelapan yang dilakukan secara bersama-sama, sedikitnya terdapat dua orang, perbuatan yang dilakukan oleh orang yang menyuruh melakukan (doenplegen) dan yang disuruh (pleger), membatu melakukan, para pelaku ada satu kerjasama. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui unsur-unsur tindak pidana bersama-sama melakukan penggelapan, dan dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana. Dengan metode pendekatan yuridis normatif. Spesifikasi penelitian deskriptif analisis, Sumber data sekunder Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 195 /Pid.B/2017/PN Pwt. Berdasarkan hasil penelitian, didapatkan hasil bahwa penerapan unsurunsur tindak pidana bersama-sama melakukan penggelapan dalam putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 195 /Pid.B/2017/PN Pwt, telah sesuai dengan Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, unsur-unsur dimaksud: Barangsiapa; Dengan sengaja; Memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain; Barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan; Melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan, pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku penggelapan. Pertama, pandangan hukum pada Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang unsur-unsurnya telah terpenuhi, kedua, kelengkapan alat bukti dan keterangan para saksi, hal yang meringankan dan yang memberatkan serta fakta yang terungkap dalam persidangan, ketiga, subjektivitas hakim itu sendiri. Hakim menilai bahwa terdakwa menghendaki sendiri perbuatannya. Sebagai wujud partisipasi masyarakat demi tercapainya penegakan hukum, sebagaimana dalam kasus ini, masyarakat diharapkan untuk melaporkan adanya tindak pidana penggelapan atau tindak pidana lainnya dilingkungannya kepada aparat penegak hukum (kepolisian).