Gugat Cerai Karena Suami Tidak Mempedulikan Isteri (Tinjauan Yuridis Putusan Pengadilan Agama Banjarmasin Nomor 0663/ Pdt.G/ 2016/ PA.Bjm)
Daftar Isi:
- Tujuan perkawinan adalah untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, meskipun dalam kenyataan tidak setiap keluarga (rumah tangga) mencapai tujuan tersebut. Sesuai dengan kasus gugat cerai karena suami tidak mempedulikan isteri dalam Putusan Pengadilan Agama Banjarmasin Nomor 0663/ Pdt.G/ 2016/ PA.Bjm. Rumusan masalah di penelitian ini adalah bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam mengabulkan gugat cerai karena suami tidak mempedulikan isteri dalam Putusan Pengadilan Agama Banjarmasin Nomor 0663/ Pdt.G/ 2016/ PA.Bjm. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dan spesifikasi penelitian preskriptif analitis dengan menggunakan data sekunder yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan dengan inventarisasi disajikan dengan teks naratif, kemudian dianalisis secara normatif kualitatif. Hasil penelitian pada Putusan Pengadilan Agama Banjarmasin No. 0663/ Pdt.G/ 2016/ PA.Bjm ini menunjukan bahwa Hakim dalam memutus perkara perceraian antara Penggugat dengan Tergugat telah sesuai dengan ketentuan Pasal 19 (f) PP No. 9 Tahun 1975 jo Pasal 116 (f), serta hukum Islam yaitu menolak kemudharatan (mafasid) adalah lebih utama dari pada mengharap suatu kemaslahatan. Menurut Peneliti pertimbangan hukum Hakim tersebut dapat dilengkapi Pasal 116 (g) Kompilasi Hukum Islam, Pasal 33 dan Pasal 34 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 karena dalam data tersebut dijelaskan bahwa suami tidak mempedulikan isteri.