Daftar Isi:
  • Penelitian hukum ini dilakukan untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim dalam mengabulkan gugatan pencabutan penetapan pengangkatan anak pada putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 34/Pdt.G/2016/PN.Pwt dan akibat hukum dari pencabutan penetapan pengangkatan anak tersebut bagi anak angkat dan orang tua angkat.Penelitian hukum ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan analisis secara normatif kualitatif. Metode pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan dengan inventarisasi dan data yang sudah terkumpul kemudian disajikan dalam bentuk teks naratif yang disusun secara sistematis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hukum hakim dalam mencabut penetapan pengangkatan anak pada putusan Nomor 34/Pdt.G/2016/PN.Pwt sudah tepat. Adanya perceraian antara penggugat dan turut tergugat berakibat pada masa depan anak angkat yang tidak jelas dan tidak pasti, selain itu anak angkat telah mengabaikan kewajibannya menurut pasal 46 ayat (1) Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 serta kondisi ekonomi sosial dari tergugat I dan tergugat II yang sudah membaik, sehingga cukup alasan bagi hakim untuk mengabulkan gugatan penggugat. Karena para tergugat tidak hadir di persidangan maka diputus dengan verstek. Dengan adanya putusan tersebut menimbulkan akibat hukum terhadap hak dan kewajiban antara orang tua angkat dengan anak angkat dan pewarisan.