Daftar Isi:
  • Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan unsur-unsur tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, narkotika golongan I bukan tanaman di Pengadilan Negeri Purwokerto dan untuk mengetahui dasar pertimbangan hukum Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto dalam penjatuhan pidana terhadap terdakwa dalam perkara Nomor 95/Pid.Sus/2016/PN Pwt Untuk mencapai tujuan penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Spesifikasi penelitian deskriptif analisis, Sumber data sekunder meliputi peraturan perundang-undangan yang berlaku, literatur, hasil penelitian yang berhubungan dengan pokok permasalahan serta putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 95/Pid.Sus/2016/PN Pwt. Pengumpulan data dengan studi kepustakaan, disajikan dalam bentuk uraian dan dianalisis dengan metode normatif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa penerapan unsur-unsur tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, narkotika golongan I bukan tanaman di Pengadilan Negeri Purwokerto, telah sesuai dengan Pasal 112 ayat (1)Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur sebagai berikut : a )Unsur setiap orang, b)Unsur tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Dasar pertimbangan hukum Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto dalam penjatuhan pidana terhadap terdakwa dalam perkara Nomor 95/Pid.Sus/2016/PN Pwt, sebagai berikut: a. Pertimbangan terhadap fakta hukum pada Pasal 112 ayat (1 )Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang unsur - unsurnya telah terpenuhi, kelengkapan alat bukti sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 184 ayat (1 ) KUHAP telah memenuhi syarat minimal alat bukti yaitu berupa : keterangan saksi, surat, dan keterangan terdakwa. b. Pertimbangan non yuridis yang melekat pada diri pelaku, sesuai dengan rumusan Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP yaitu : telah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat ) tahun.