Poligami (Tinjauan Yuridis terhadap Putusan Pengadilan Agama Malang Nomor 0213/Pdt.G/2018/PA.Mlg)
Daftar Isi:
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (Undang-undang Perkawinan) menganut asas monogami, sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 3 ayat (1), namun asas tersebut memiliki pengecualian sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 ayat (2) Undangundang Perkawinan. Hal tersebut menunjukkan bahwa asas monogami dalam undang-undang ini bersifat terbuka, sehingga dimungkinkan dalam keadaan tertentu suami dapat melakukan poligami. Rumusan masalah penelitian ini adalah bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam mengabulkan permohonan izin poligami pada Putusan Pengadilan Agama Malang Nomor: 0213/Pdt.G/2018/PA.Mlg. Metode pendekatan dengan menggunakan yuridis normatif, spesifikasi penelitian preskriftif analitis. Pengumpulan data studi kepustakaan dengan inventarisasi data. Metode analisis data normatif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hukum hakim menyimpangi syarat alternatif dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Perkawinan karena Termohon tidak termasuk dalam pasal tersebut. Selain itu, Pemohon juga tidak memenuhi syarat kumulatif dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Perkawinan, karena Pemohon tidak bekerja dan hanya mendapatkan penghasilan dari pemberian anak-anaknya.