Daftar Isi:
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam telah mengatur berbagai aturan mengenai perkawinan demi tercapainya tujuan dilakukannya perkawinan, namun masih ada hal-hal yang belum diatur secara jelas dalam undang-undang tersebut sehingga menimbulkan suatu persoalan di dalam masyarakat, seperti salah satu perkara yang terjadi di Pengadilan Negeri Surakarta dengan Nomor:46/Pdt.P/2016/PN.Skt. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pertimbangan Hukum Hakim dalam mengabulkan permohonan perkawinan beda agama terhadap Penetapan Pengadilan Negeri Surakarta dengan Nomor:46/Pdt.P/2016/PN.Skt. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif, Spesifikasi penelitian preskriptif analisis, metode pengumpulan data studi kepustakaan dengan inventarisasi, metode analisis data normatif kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa hakim dalam melakukan pertimbangannya dalam Penetapan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor: 46/Pdt.P/2016/PN.Skt. merujuk pada Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1400K/Pdt/1986 tanggal 20 Januari 1986 dasar putusan berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan Pasal 35 huruf (a). Menurut peneliti. Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil hanya dapat melakukan pencatatan perkawinan saja yang pelaksanannya telah mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak memiliki wewenang untuk melangsungkan suatu perkawinan beda agama berdasarkan UndangUndang Nomor 24 Tahun 2013 Pasal 8 ayat (1) huruf (a) dan ayat (2).