Penyelesaian Sengketa KTUN Fiktif Positif Bedasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2015 (Studi Keputusan Tata Usaha Negara Fiktif Positif Pada Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 06/P/Fp/2016/Ptun-Jkt)
Daftar Isi:
- Sejak lahirnya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Adminstrasi Pemerintahan mempunyai suatu rezim baru yang mengatur tentang Keputusan Tata Usaha Negara Fiktif Positif pada Pasal 53. Hal tersebut menjadi perbincangan karena suatu perlawanan pengertian (a contrario) dari rezim Keputusan Tata Usaha Negara Fiktif Negatif yang diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Peratun. Peratun mempunyai kewenangan dalam memutus sengketa Keputusan Tata Usaha Negara Fiktif Positif diatur sidang beracaranya dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2015. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui penyelesaian sengketa Keputusan Tata Usaha Negara Fiktif Positif bedasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2015, menganalisis sikap diam Pejabat Tata Usaha Negara dikaterogikan dalam Keputusan Tata Usaha Negara Fiktif Positif bedasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2015 serta untuk menganalisis Pertimbangan Hukum Hakim dalam memutus sengketa Keputusan Tata Usaha Negara Fiktif Positif. Metode pendekatan yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normative dengan pendekatan Peraturan Perundang-Undangan dan analisis. Data yang digunakan adalah data primer berupa putusan pengadilan dan data sekunder yang berupa Peraturan Perundang-Undangan, buku-buku literatur dan situs-situs internet. Kesimpulan yang ditarik dari penelitian ini yaitu Penyelesaian Sengketa Keputusan Tata Usaha Negara Fiktif Positif bedasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2015, Pejabat dan/atau Badan Tata Usaha Negara wajib memperhatikan ketentuan dalam Pasal 53 Undang-Undang Adminsitrasi Pemerintahan serta Pejabat/Badan Tata Usaha Negara dalam melakukan tindakan wajib melihat dari Peraturan Perundang-Undangan dalam substansi, prosedur maupun kewenangan dan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik.