Daftar Isi:
  • Produk barang dan/atau jasa yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia semakin lama semakin canggih, sehingga timbul kesenjangan terhadap kebenaran informasi dan daya tanggap masyarakat. Dengan posisi konsumen yang lemah ini, produsen atau pelaku usaha akan dengan mudah memasarkan barang dan/atau jasa tanpa memperhatikan hak – hak konsumen. Metode pendekatan yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder berupa buku – buku literatur, peraturan perundang – undangan dengan cara studi pustaka, yaitu dengan menginventarisasikan data – data tersebut yang kemudian disajikan dalam bentuk uraian sistematis. Data – data yang diperoleh dianalisis dan dijabarkan berdasarkan norma hukum yang berkaitan dengan objek penelitian. Lokasi penelitian dilakukan di Pusat Informasi Ilmiah (PII) Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman. Hasil penelitian berdasarkan putusan Nomor : 807/Pid.Sus/2015/PN Pbr menunjukan bahwa Ronny Arcan Ambarita Alias Roni telah terbukti telah melakukan perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha yang diatur dalam Pasal 8 khususnya huruf a Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yaitu tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang – undangan. Sanksi tersebut diatur pada Pasal 62 angka 1 Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.