Pembuktian Tindak Pidana Persetubuhan Yang Dilakukan Oleh Anak ( Studi Putusan Nomor 09/PID.SUS-ANAK/2016/PN.BMS.)
Daftar Isi:
- Di dalam hukum acara pidana pembuktian merupakan hal yang sangat penting dan menjadi titik sentral pemeriksaan perkara dalam sidang pengadilan, memuat ketentuan-ketentuan yang berisi tata cara-cara yang dibenarkan menurut undang-undang untuk menentukan apakah perbuatan yang dilakukan itu dianggap melanggar hukum yang berlaku secara sah dan meyakinkan. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksaan pembuktian tindak pidana persetubuhan yang dilakukan oleh anak pada Putusan Nomor 09/Pid.SusAnak/2016/PN.Bms. dengan terdakwa Anak H bersama teman-temannya telah terbukti melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap Anak Korban. Berdasarkan uraian tersebut penulis tertarik untuk menteliti dan menuangkan hasilnya dalam skripsi yang berjudul : PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (Studi Putusan Nomor 09/Pid.Sus-Anak/2016/PN.Bms.). Metode penelitian yang digunakan pada penulisan ini adalah yuridis normatif, dengan spesifikasi penelitian deskriptif. Penelitian ini menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui kepustakaan dan diuraikan secara sistematis. Berdasarkan hasil penelitian dalam Putusan Nomor 09/Pid.SusAnak/2016/PN.Bms. terdakwa melalui pembuktian yang dilakukan oleh hakim telah terbukti bersalah melakukan tindak tindak pidana turut serta dengan sengaja melakukan kekerasan, memaksa dan membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain secara berlanjut. Sesuai dengan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002.