Perlindungan Korban Tindak Pidana Narkotika dari Perspektif Viktimologi (Studi Kasus di Lembaga Pemasyarakatan Klas Iia Pemuda Kota Tangerang)
Daftar Isi:
- Narkotika memiliki arti yang sama dengan narcosis yang berarti membius. narkotika adalah obat yang menenangkan syaraf, menghilangkan rasa sakit, menimbulkan rasa mengantuk atau rasa merangsang. Ada beberapa faktor yang menyebabkan timbulnya penyalahgunaan narkotika diantaranya adalah faktor individu, faktor sosial budaya, faktor lingkungan serta faktor narkotika itu sendiri. Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk mengetahui dan menganalisis upaya rehabilitasi sebagai bentuk perlindungan korban Tindak Pidana Narkotika dan faktor penghambat dalam pemberian rehabilitasi korban Tindak Pidana Narkotika. Metode yang digunakan yuridis sosiologis, dan spesifikasi penelitian adalah deskriptif. Sumber data adalah data primer dan data sekunder, metode pengumpulan data adalah wawancara dan studi kepustakaan dan metode analisis data menggunakan kualitatif. Hasil penelitian yaitu upaya pemberian rehabilitasi sebagai bentuk perlindungan korban Tindak Pidana Narkotika dengan rehabilitasi medis dan rehabilitasi non medis. Faktor penghambat dalam pemberian rehabilitasi korban Tindak Pidana Narkotika adalah kuantitas tenaga kesehatan serta menyangkut fasilitas dan sarana antara lain daya tampung, tidak memiliki ruang rehabilitasi dan ruang isolasi, dan kapasitas klinik kesehatan yang disebabkan kurangnya anggaran dana, dan sifat atau kebiasaan (habbit) narapidana.