Daftar Isi:
  • Penelitian ini mengambil judul “PELAKSANAAN PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA AKIBAT TINDAK PIDANA KORUPSI, Tujuan penelitian ini untuk mengetahui mekanisme pelaksanaan upaya pengembalian tindak pidana korupsi dan untuk mengetahui hambatan dalam pelaksaan proses upaya pengembalian tindak pidana korupsi. Kejahatan korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang terjadi secara sistematis di berbagai sektor, kejahatan tersebut tengah mengancam kesejahteraan bangsa, dalam UndangUndang Tindak Pidana Korupsi terdapat ancaman pidana pokok, pidana denda dan pidana tambahan namun norma hukum ancaman pidana tentang pelaksanaan pengembalian kerugian keuangan negara secara yuridis belum ada yang eksplisit mengatur untuk dapat diterapkan karena keadaan tertentu yang sulit terpenuhi, tidak seperti kejahatan penyalahgunaan narkotika dan terorisme yang ancaman pidana mati dalam undang-undangnya tidak sulit untuk dapat diterapkan. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif-analitis, dengan metode pendekatan yuridis-empiris, yakni penelitian yang dilakukan dengan melakukan pengkajian dan pengolahan terhadap data primer sebagai data utama yaitu fakta-fakta dan perilaku empiris di lapangan. Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh kesimpulan, yaitu implementasi proses pengembalian kerugian keuangan Negara (kerugian negara) akibat tindak pidana korupsi tidak berjalan secara maksimal, karena pidana pembayaran uang pengganti sebagai upaya untuk mengembalikan kerugian keuangan negara dapat diaganti dengan pidana penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 apabila terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk mengembalikan kerugian Negara. praktek ini dapat dikualifikasikan tidak sesuai (bertentangan) dengan asas pembentukan undangundang pemberantasan tindak pidana korupsi yang melandasi/menghendaki adanya pengembalian kerugian Negara akibat tindak pidana korupsi.