Daftar Isi:
  • Permasalahan perubahan iklim yang semakin meningkat setiap tahunnya membuat perhatian negara-negara didunia juga semakin meningkat. Salah satu upaya untuk mengurangi efek dari perubahan iklim adalah dengan dibentuknya REDD+. REDD+ yang merupakan singkatan dari Reduction of Emission from Deforestation and Degradation Plus atau disebut juga sebagai Pengurangan Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan, merupakan mekanisme internasional yang terbentuk dibawah negosiasi dalam pembahasan perubahan iklim oleh PBB dan beberapa forum internasional lain yang menyediakan kompensasi terhadap pemerintah, komunitas, perusahaan atau individu dalam pengembangan negara untuk aksi yang dilakukan bagi Pengurangan Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan. Pengaplikasian REDD+ difokuskan pada negara berkembang yang sebagian besar memiliki hutan tropis. Sedangkan negara maju bertugas untuk memberikan bantuan dana. Salah satunya adalah Indonesia yang memiliki jumlah hutan tropis dan lahan gambut cukup besar. Kerjasama antara pemerintah Norwegia dan Indonesia dimulai pada tahun 2010. Kemudian pemerintah nasional mengeluarkan berbagai kebijakan terkait dengan pengimplementasian REDD+. Salah satunya dengan memilih daerah percontohan. Kalimantan Tengah dipilih sebagai daerah percontohan karena dianggap tepat