Daftar Isi:
  • Di era globalisasi sekarang ini, perkembangan teknologi informasi sangatlah pesat. Perkembangan tersebut mempengaruhi besarnya arus informasi yang diterima oleh masyarakat. Teknologi yang sangat akrab dengan kita saat ini adalah internet. Perkembangan internet memunculkan usaha baru yaitu warung internet khususnya di kabupaten Cilacap dimana jumlah warung internet pada tahun 2015 yaitu 102 warung internet. Untuk menghindari pemanfaatan warung internet untuk hal-hal yang negatif maka pemerintah daerah kabupaten Cilacap membuat peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pembinaan dan Pengelolaan Warung Internet di Kabupaten Cilacap Penelitian ini memfokuskan pada implementasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pembinaan dan Pengelolaan Warung Internet di Kabupaten Cilacap yang ditinjau dari aspek idealized policy, sasaran program, organisasi pelaksana, faktor-faktor lingkungan. Metode penelitian ini menggunakan kualitatif deskriptif. Sasaran penelitian ini adalah Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Cilacap, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Cilacap, Pemilik Warung Internet di Kecamatan Sidareja, Kecamatan Kroya dan Kecamatan Cilacap Utara, serta pengguna warung internet usia kurang dari 17 Tahun. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan bahwa Implementasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pembinaan dan Pengelolaan Warung Internet di Kabupaten Cilacap masih belum optimal. Masih adanya pemanfaatan warung internet oleh anak usia sekolah untuk pacaran menunjukan lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh dinas terkait dalam mengawasi kegiatan usaha warung internet. Rendahnya pengawasan ini di sebabkan oleh kurangnya kesadaran pemilik warung internet dalam melakukan usaha warung internetnya sendiri yang bertujuan agar tercipta warung internet sehat. Dengan munculnya trend game online di masyarakat seharusnya pengawasan juga dilakukan pada malam hari, mengingat bahwa anak usia sekolah sering bermain game sampai larut malam bahkan sampai menginap di warung internet. Kata Kunci : Implementasi, Peraturan Daerah, Warung Internet