Daftar Isi:
  • Masalah penyalahgunaan narkotika ini bukan saja merupakan masalah yang perlu mendapat perhatian bagi Negara Indonesia, melainkan juga bagi dunia Internasional. Peran penting pihak kepolisian dalam tugasnya memberantas kasus kejahatan terkait narkoba harus didukung oleh semua pihak. Oleh karena itu, pencegahan tindak pidana narkotika penting untuk dikaji khususnya di wilayah hukum Polres Kebumen. Aspek-aspek hukum yang dibahas dalam penulisan hukum ini adalah mengenai upaya pencegahan tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Kebumen dan hambatan dalam melakukan pencegahan tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Kebumen. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis sosiologis. Mengenai aspek-aspek hukum yang dibahas tersebut, dianalisis dengan doktrin dan teori-teori yang berkaitan dengan permasalahan yang akan dibahas. Hasil penelitian yang diperoleh, pertama mengenai upaya pencegahan tindak pidana narotika di wilayah hukum Polres Kebumen yaitu melakukan upaya preventif (non penal) dan upaya represif (penal). Mengeni masalah yang kedua, hambatan dalam melakukan pencegahan tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Kebumen yaitu hambatannya dipengaruhi oleh factor penegak hukum, factor sarana atau fasilitas, factor masyarakat, dan factor kebudayaan.