Daftar Isi:
  • Penelitian ini akan menguraikan mengenai kriteria untuk menentukan suatu pengecualian Keputusan Tata Usaha Negara yang terdapat dalam Pasal 2 huruf (e) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004. Tergugat dalam perkara a-quo adalah Menteri Agama Republik Indonesia, dan objek gugatannya yakni Surat Keputusan Agama Republik Indonesia Nomor : B.II/3/PTDH/13505 tertanggal 06 Juni 2014 Tentang Pemberhentian Sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama Jufri S.H. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Yuridis Normatif dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Majelis Hakim berpendapat bahwa Surat Keputusan Objek Sengketa termasuk dalam Keputusan Tata Usaha Negara yang dikecualikan menurut Pasal 2huruf (e) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 sehingga Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta memberikan putusan yang menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima NO (Niet Ontvantkelijkverklaard), seharusnya Surat Keputusan yang menjadi Objek Sengketa tidak termasuk dalam kriteria pengecualian suatu Keputusan Tata Usaha Negara menurut Pasal 2 huruf (e) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta berwenang untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara tersebut.