Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Jasa Penerbangan dalam Hal Terjadi Kelebihan Kapasitas Penumpang (Over Capacity) Berdasarkan Undang Undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Tinjauan Yuridis Putusan Nomor 42/Pdt.G/2012/Pn.Jkt.Pst)
Daftar Isi:
- Pelindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Salah satu contoh dari perlindungan tersebut yaitu perlindungan terhadap pengguna jasa penerbangan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah penyedia jasa angkutan udara atau pengangkut tidak memberikan tanggung jawab atas ganti kerugian kepada konsumen karena kelalaianya dalam perkara Putusan Pengadilan Negeri Nomor: 42/Pdt.G/2012/Pn.Jkt.Pst. Pengangkut mengesampingkan UndangUndang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UndangUndang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dimana pada undang-undang tersebut mengatur tentang hak dan kewajiban konsumen dan pelaku usaha serta peraturan mengenai ganti kerugian. Permasalahan yang ingin diteliti adalah bagaimana perlindungan terhadap konsumen dalam hal terjadi Overcapacity atau kelebihan muatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen. Metode penelitian yang digunakan pada penulisan ini adalah yuridis normatif., deskriptif analitis. Penelitian dilakukan di Perpustakaan Universitas Jenderal Soedirman dan Pusat Informasi Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman. Penelitian dengan data sekunder yang diperoleh melalui studi pustaka yang dianalisis secara normatif kualitatif dan disajikan dalam bentuk teks naratif. Hasil penelitian terhadap Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini adalah Putusan Pengadilan Negeri Jakarta pusat adalah sudah tepat karena konsumen terlindungi dengan menerapkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terkait hak-hak konsumen, Pasal 140 UndangUndang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan yang mengatur mengenai tanggung jawab pengangkut, dan Pasal 9 Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 89 Tahun 2015 tentang Penangangan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management) Pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Indonesia tentang ganti kerugian apabila terjadi suatu kesalahan yang merugikan bagi konsumen.