Daftar Isi:
  • Keabsahan Keputusan Tata Usaha Negara harus sesuai dengan perundang- undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik karenaakan berakibat pada dinyatakan batal atau tidak sahnya KTUN. Salah satu kasus mengenai pembatalan KTUN, terdapat dalam Putusan PTUN Jakarta Nomor 78/G/2015/PTUN-JKT. Dalam hal ini Penulis tertarik meneliti prosedur pemberhentian dari Jabatan Fungsional Auditor dalam Kementerian Agama dan mengenai pertimbangan hukum hakim dalam menilai keabsahan Surat Keputusan objek sengketa dari aspek wewenang, substansi, prosedur dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik. Dalam rangka menjawab permasalahan di atas, metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundangundangan, pendekatan konseptual dan pendekatan analisis.Data yang digunakan adalah data primer berupa putusan pengadilan dan data sekunder yang berupa Peraturan Perundang-undangan dan buku-buku literatur. Dalam hasil penelitian diketahui bahwa, Pertama,Pemberhentian dari jabatan auditor dalam Kementerian Agama tidak ada prosedur baku akan tetapi menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipi. Kedua, pertimbangan hukum hakim dalam menilai keabsahan surat keputusan Tata Usaha Negara dari aspek prosedur penerbitan Surat Keputusan objek sengketa oleh Tergugat telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik terutama asas kepastian hukum,dan asas kecermatan. Menurut Penulis bahwa prosedur pemberhentian dari jabatan fungsional auditor harus melalui prosedur pemberian suat peringatan sebelum dibebaskan sementara dari jabatannya. Dari segi pertimbangan hukum hakim, penulis sepakat dengan pendapat hukum hakim dalam segi prosedural akan tetapi peraturan perundang-undangan yang digunakan oleh hakim tidak lengkap dan jelas. Apabila dari segi AUPB sekiranya hanya melanggar asas kepastian hukum dan asas kecermatan.