Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pengunjung Objek Lokawisata Baturraden Apabila Ada Kerugian Akibat Rusaknya Barang yang Dititipkan Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Daftar Isi:
- Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui tanggungjawab pengelola objek wiasta Baturraden sebagai pelaku usaha dalam hal terjadinya kerugian pada pihak konsumen berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis, spesifikasi penelitian yang bersifat deskriptif analisis, lokasi penelitian di Lokawisata Baturraden, sumber data primer sebagai data utama, data sekunder sebagai data pendukung, pengumpulan data melalui studi kepustakaan, wawancar dan observasi, disajikan dalam bentuk uraian yang disusun secara sistematis, logis dan rasional, dianalisa secara normative kualitatif. Berdasarkan pembahasan atas permasalahan yang diajukan dalam penelitian ini, maka dapat disimpulkan sebagai berikut :Pelaku usaha sebagai pengelola objek wisata Baturraden bertanggung jawab ata keruhian yang dialami oleh pengunjung objek Lokawisata Baturraden dengan membayar ganti rugi sejumlah nominal yang telah disepakati antara pihak pengelola dan pengunjung yang bersangkutan. Bentuk tanggungjawab pelaku usaha kepada pengunjung objek Lokawisata yang mengalami kerugian telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.