Daftar Isi:
  • Salah satu tujuan perkawinan adalah memperoleh keturunan, namun adanya takdir Allah SWT yang tidak bisa dipungkiri atau dihindari sehingga timbul permasalahan antara suami dan isteri karena tidak adanya keturunan. Jalan keluar untuk menyelesaikan permasalahan tersebut ialah poligami dengan adanya izin dari isteri, sehingga permasalahan tersebut dapat diselesaikan. Secara Istilah poligami adalah perkawinan antara seorang laki-laki dengan wanita lebih dari satu orang. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bahwa Hakim dalam mengabulkan perkara poligami di Pengadilan Agama Tangerang Nomor : 1226/Pdt.G/2015/PA.Tng, hanya mendasarkan pada syarat-syarat alternatif dan komulatif pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974, Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam, dan dalil-dalil pada Al-Qur’an Surat An-Nisa ayat 3 dan Tafsir Al-Maraghy Juz 4 halaman 181, sehingga dalam pertimbangannya Hakim mengesampingkan mengenai hak dan kewajiban suami isteri pada UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah yuridis normatif. Hasil penelitian berdasarkan pertimbangan hukum yang digunakan oleh Hakim sudah tepat, karena telah sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 , Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam, dan dalil-dalil pada Al-Qur’an Surat An-Nisa ayat 3 dan Tafsir Al-Maraghy Juz 4 halaman 181.