Daftar Isi:
  • Perkembangan narkotika pada awalnya digunakan hanya sebagai pengobatan di dalam dunia medis. Dengan berjalannya waktu dan perkembangan zaman, penggunaan narkotika telah disalahgunakan secara melawan hukum. Tindak pidana narkotika saat ini menjadi masalah terbesar bagi negara-negara di dunia. Di Indonesia, mengenai tindak pidana narkotika, diatur dalam Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Penyalahgunaan narkotika khususnya diatur dalam Pasal 127 Jo Pasal 55, Pasal 112 dan Pasal 114. Tindak pidana narkotika yang terjadi di wilayah hukum Bengkulu dalam kurun waktu 2012 hingga 2016 terus meningkat. Dalam upaya pemberantasan dan penanggulangan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, polisi berpedoman pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia. Penelitian dilakukan untuk mengetahui kebijakan kepolisian di wilayah hukum Bengkulu dalam upaya penanggulangan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Kebijakan tersebut bertujuan untuk menekan jumlah penyalahguna atau pemakai, dan memberikan efek jera dengan sanksi pidana bagi para bandar atau pengedar. Dengan adanya Surat Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan Dan Pecandu Narkotika Ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis Dan Rehabilitasi Sosial, merupakan salah satu penghambat dalam pelaksanaan tugas kepolisian.