Daftar Isi:
  • Anak merupakan amanah dari Tuhan Yang Maha Esa. Dalam diri seorang anak melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya. Sejak seorang dilahirkan, ia berhak mendapatkan perlindungan dari orang tua sesuai dengan yang ada dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Saat ini, anak-anak rentan terhadap berbagai macam tindak pidana. Penganiayaan seringkali terjadi dengan korban anak-anak, merupakan salah satu tindak pidana yang menempati urutan teratas dalam kasus kekerasan terhadap anak di seluruh dunia, termasuk juga Indonesia. Salah satu kasus yang terjadi di wilayah hukum Pengadilan Negeri Ungaran adalah tindak pidana penganiayaan yang dilakukan pada tanggal 27 September 2013, oleh Terdakwa I (16 tahun) dan Terdakwa II (17 tahun) yang mengakibatkan korban mati KS (16 tahun). Hal ini sebagaimana tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Ungaran Nomor 53/Pid.Sus/2013/Pn.Ung. berdasarkan hal tersebut di atas, maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul “TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN OLEH ANAK SECARA BERSAMA-SAMA YANG BERAKIBAT MATINYA ORANG LAIN (Tinjauan Yuridis Putusan Pengadilan Nomor 53/Pid.Sus/2013/Pn.Ung )” untuk mengetahui unsur-unsur dalam pasal terkait dan pertimbangan hukum jhakim dalam kasus tersebut. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah: deskriptif-analitis, dengan metode pendekatan Yuridis-Normatif, yakni penelitian yang dilakukan dengan konsep kepustakaan, data diperoleh melalui studi kepustakaan, sehingga datanya berbentuk data sekunder. Dari penelitian ini maka dapat diambil kesimpulan bahwa, Terdakwa I dan Terdakwa II terbukti telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang lain dan melanggar pasal 80 ayat (3) UU Nomor 23 tahun 2002 jo Pasal 55 ayat (1 ) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.