Daftar Isi:
  • Dalam pelaksanaan perjanjian pembiayaan konsumen tidak terlepas dari berbagai hambatan dan masalah yang menyertainya, sehingga harus menyiapkan berbagai upaya penyelesaian guna mengatasi masalah, seperti yang terjadi antara PT. Oto Muliartha dan Lusde Tampubolon yang telah melakukan perjanjian pembiayaan konsumen dalam proses pembelian mobil secara angsuran. Tujuan penelitian ini yaitu untuk menganalisis pertimbangan hukum hakim mengenai tuntutan kreditur terhadap debitur yang wanprestasi dalam perjanjian pembiayaan konsumen putusan nomor 47/Pdt.Sus-BPSK/2016/PN-Rap dan untuk menganalisis wujud wanprestasi yang dilakukan debitur dalam perjanjian pembiayaan konsumen putusan nomor 47/Pdt.Sus-BPSK/2016/PN-Rap. Metode penelitian dilakukan secara yuridis normatif, metode pendekatan yaitu pendekatan kasus, jenis data berupa data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier serta metode analisis data normatif kualitatif. Diperoleh hasil bahwa pertimbangan hukum hakim mengenai tuntutan wanprestasi berupa pemenuhan perikatan dalam perkara ini sudah tepat. Berdasarkan Pasal 5 Keputusan Mentri Keuangan Nomor 448 /KMK.017/2000, Pasal 1238 KUHPerdata, Pasal 1320 KUHPerdata dan dikaitkan dengan teori dari Abdulkadir Muhamad. Selain itu dikaitkan dengan pendapat R.Setiawan, J.Satrio dan R.Subekti debitur wanprestasi dan wujud wanprestasi yang dilakukan oleh Lusde Tampubolon selaku konsumen/debitur adalah terlambat atau memenuhi prestasinya tetapi tidak tepat waktunya