Daftar Isi:
  • Teknologi informasi dan komunikasi telah mengubah perilaku masyarakat dan peradaban manusia secara global. Berkaitan dengan persoalan E-Banking, penulis tertarik untuk melakukan penelitian dimana terdakwa melakukan tindak pidana Penggelapan Dalam Jabatan yang menyatakan bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja. Rumusan masalah yaitu bagaimana kekuatan alat bukti E-Banking dalam tindak pidana penggelapan dalam jabatan pada Putusan Nomor : 830/Pid.B/2014/PN.Sda dan bagaimana pertimbangan hakim dalam memutus perkara penggelapan dalam jabatan pada Putusan Nomor : 830/Pid.B/2014/PN.Sda. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode studi perpustakaan yaitu mengacu pada literatur dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan. Kesimpulan yaitu hasil cetak dari informasi atau Dokumen Elektronik merupakan alat bukti surat yang diatur dalam KUHAP dan merupakan alat bukti yang sah yang dapat digunakan sebagai “minimal alat bukti” yang diatur dalam Pasal 183 KUHAP merujuk pada ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan (2) Undang-Undang ITE. Pertimbangan hakim dalam mengadili terdakwa yaitu terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan Pasal 374 KUHP dan menjatuhkan pidana penjara pada amar putusan yang kedua, selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan.