Daftar Isi:
  • Dalam hukum pidana dikenal adanya sangsi penjara, Pidana penjara merupakan jalan terakhir dalam sistem hukum pidana yang berlaku, untuk itu dalam pelaksanaannya harus mengacu pada hak asasi manusia dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan mengatur mengenai hak-hak seseorang narapidana antara lain mendapatkan pembebasan bersyarat. Penelitian ini dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Besi Nusakambangan Kabupaten Cilacap. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis sosiologis, yaitu pendekatan yang menekankan pada pencarian-pencarian. Sumber data berupa data primer dan sekunder. Data disajikan secara sistematis serta dianalisis dengan metode kuantitatif. Pembebasan bersyarat adalah proses pembinaan narapidana diluar Lembaga Pemasyarakatan setelah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 masa pidananya dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut minimal 9 bulan. Dalam pelaksanaan pembebasan bersyarat setiap narapidana yang diajukan mendapatkan pembebasan bersyarat haruslah memenuhi syarat substantif dan juga syarat administratif selain itu juga narapidana harus mendapatkan penjaminan dari pihak keluarga. Berdasarkan hasil penelitian diketahui Pelaksanaan Pemberian Pembebasan Bersyarat oleh Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Besi Nusakambangan Kabupaten Cilacap dianggap telah berhasil, karena dilihat dari perbandingan data Pembebasan Bersyarat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Besi Nusakambangan Kabupaten Cilacap dari tahun 2010-2016 antara yang diusulkan dengan yang terealisasikan mendekati dengan jumlah diusulkan dan jumlah yang terealisasi terus meningkat tiap tahunnya. Hambatan yang terjadi dalam Pelaksanaan Pemberian Pembebasan Bersyarat oleh Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Besi Nusakambangan Kabupaten Cilacap antara lain prosedur pengususlan pembebasan bersyarat terlalu rumit dan memakan waktu yang cukup lama, terdapat hambatan psikologis dari masyarakat dalam penerimaan kembali narapidana dalam masyarakat yang mengakibatkan terhambatnya proses intergrasi narapidana dalam kehidupan sosial masyarakat.