Daftar Isi:
  • Pengandaran adalah sebuah kabupaten di Provinsi Jawa Barat hasil pemekaran dari Kabupaten Ciamis berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kabupaten Pangandaran di Jawa barat. Pariwisata sangat berpengaruh terhadap kesejahteraan masyarakat Pangandaran dan Pendapatan Asli Daerah dari sektor Pariwisata. Objek wisata yang ada di Kabupaten Pangandaran merupakan jantung ekonomi dari keseluruhan masyarakat Pangandaran, sehingga terjadi permasalahan dalam “OPTIMALISASI PENGELOLAAN OBJEK WISATA DI KABUPATEN PANGANDARAAN PASCA PEMEKARAN DAERAH”, dalam hal ini peniliti tertarik melakukan peneltian terhadap pengelolaan objek wisata Pangandaran sebelum pemekaran daerah dan optimalisasi pendapatan daerah dari pengelolaan objek wisata yang ada di Pangandaran pasca pemekaran daerah. Dalam rangka menjawab permasalahan tersebut peneliti menggunakan metode pendekatan penelitian hukum sosiologis. Metode analisi yang digunakan adalah deskriptif analitis. Hasil penelitian menyatakan bahwa pengelolaan objek wisata sebelum pemekaran tidak memberikan kontribusi yang baik di sektor pariwisata dengan menyumbang sekitar 1,17% untuk PAD Kabupaten Ciamis, sedangkan setelah pemekaran pengelolaan objek wisata Pangandaraan memberikan kontribusi yang baik bagi Pendapatan Daerah setiap tahunnya dengan menyumbang sekitar 4,48% untuk PAD Kabupaten Pangandaran.