Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Beredarnya Produk Pelumas Bekas Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Studi Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 1538/PID.SUS/2014/PN.TNG)
Daftar Isi:
- Adanya globalisasi dan pasar bebas menuntut inovasi serta strategi bagi pelaku usaha untuk menghasilkan berbagai macan jenis barang yang dapat dikonsumsi oleh masyarakat. Hal ini menyebabkan para pelaku usaha melakukan segala upaya untuk mempertahankan konsumennya dalam persaingan usaha yang semakin ketat ini dan hanya untuk mementingkan keuntungan semata. Permasalahan yang dibahas adalah mengenai perlindungan hukum terhadap konsumen atas beredarnya produk pelumas bekas berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen studi putusan Nomor 1538/PID.SUS/2014/PN.TNG. Metode pendekatan yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif atau penelitian hukum. Data yang digunakan adalah data sekunder berupa buku-buku literatur, peraturan perundang-undangan, dokumen resmi dan situs-situs internet dengan cara studi pustaka, yaitu dengan menginventarisasi data-data tersebut yang kemudian disajikan dalam bentuk uraian sistematis. Data-data yang diperoleh dianalisis dan dijabarkan berdasarkan norma hukum yang berkaitan dengan objek penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap konsumen atas beredarnya produk pelumas bekas adalah dengan menjatuhkan pidana penjara kepada pelaku usaha sesuai dengan Pasal 62 ayat (1) UndangUndang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Hal ini juga untuk memenuhi hak konsumen untuk terjaminnya kenyamanan dan keamanan serta keselamatan sesuai dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pidana ini diharapkan menjadi shock therapy kepada pelaku usaha yang bersangkutan untuk tidak mengulangi perbuatan yang dapat merugikan pihak konsumen.