Daftar Isi:
  • Setiap manusia memiliki hasrat untuk melanjutkan keturunan dengan melakukan perkawinan. Tujuan dari perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 adalah membentuk suatu keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, namun dalam realitanya sulit untuk diwujudkan. Alasan perceraian yang muncul antara suami isteri salah satunya masalah seksualitas, sehingga hubungan keluarga yang dibina oleh suami isteri menjadi tidak harmonis dan puncaknya perkawinan harus dikorbankan. Penelitian ini dilakukan di Pengadilan Agama Pasuruan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dasar pertimbangan hukum hakim Pengadilan Agama Pasuruan dalam mengabulkan gugat cerai karena suami impotensi terhadap Putusan Nomor 1332/Pdt.G/2012/PA.PAS). Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian secara preskriptif analitis, yaitu mempelajari tujuan hukum, nilai-nilai keadilan, validitas atauran hukum, konsep-konsep hukum serta norma-norma hukum. Berdasarkan hasil penelitian maka dapat diketahui bahwa pihak suami (Tergugat) tidak melaksanakan kewajiban sebagai suami untuk memberikan nafkah lahir dan batin kepada istri (Penggugat). Permasalahan timbul karena pihak suami memiliki impotensi. Alasan ini yang membuat Hakim dalam pertimbangannya menggunakan Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 jo. Pasal 39 ayat 2 huruf (f) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 jo Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam dan Pasal 19 huruf (e) Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 jo. Pasal 116 huruf (e) Kompilasi Hukum Islam