Daftar Isi:
  • Perairan Kepulauan Indonesia terdiri dari laut teritorial, zona tambahan, zona ekonomi eksklusif, dan landas kontinen. Yurisdiksi negara Republik Indonesia salah satunya berada pada perairan Pulau Natuna. Zona ekonomi eksklusif di perairan Pulau Natuna diakui oleh negara Republik Rakyat Tiongkok sebagai bagian dari Laut zona ekonomi eksklusif Tiongkok. Hal demikianlah yang menyebabkan konflik antara Indonesia dengan Tiongkok terkait tumpang tindihnya wilayah perairan antara zona ekonnomi eksklusif dari Indonesia dengan Laut Cina Selatan yang menjadi bagian dari kedaulatan Tiongkok. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, spesifikasi penelitian berdasarkan atas data sekunder. Metode analisis data menggunakan normatif kualitatif. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar kepemilikan zona ekonomi eksklusif perairan Pulau Natuna oleh negara Indonesia maupun negara Tiongkok. Mengetahui tindakan Pemerintah Indonesia terhadap negara Tiongkok mengenai keberadaannya di wilayah perairan Pulau Natuna. Hasil penelitian menunjukkan, apabila dilihat dari sudut pandang United Nations Convention on the Law of the Sea 1982 (UNCLOS 1982), maka Indonesia berhak atas kedaulatan dan penerapan yurisdiksi nasional di wilayah perairan Pulau Natuna yang menjadi sengketa. Hasil tersebut sejalan dengan ketentuan mengenai lebar zona ekonomi eksklusif seluas 200 mil yang dihitung dari garis pangkal Pulau Natuna. Wilayah zona ekonomi eksklusif Tiongkok tidak hanya mendasarkan pada UNCLOS 1982, akan tetapi juga pada sembilan titik putus (nine dash line) sebagai histioric rights Tiongkok. Dasar klaim Tiongkok bertentangan dengan hukum internasional, yaitu Pasal 57 UNCLOS 1982 lebar zona ekonomi eksklusif maksimallebar sampai dengan 200 mil, dasar klaim Tiongkok juga tidak dapat dipaksakan keberadaannya untuk menentukan batas wilayah perairan dari Tiongkok, karena menyalahi ketentuan di dalam UNCLOS 1982 atau Konvensi Hukum Laut Internasional 1982.