Daftar Isi:
  • Penelitian ini mengkaji tentang peranan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Semarang setelah adanya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peranan BPSK Kota Semarang dalam menyelesaikan sengketa konsumen setelah adanya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda). Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif, spesifikasi penelitian adalah deskriptif dengan menggunakan data sekunder dan data primer yang disajikan dengan uraian secara sistematis dan logis, kemudian dianalisis secara normatif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa BPSK Kota Semarang terakhir menangani sengketa konsumen pada tahun 2016, setelah itu non-aktif karena kewenangan dilimpahkan ke Pemerintah Provinsi. Konsep peranan merupakan aspek dinamika kedudukan (status) yang melahirkan hak dan kewajiban/ tugas. BPSK Kota Semarang sudah melaksanakan tugasnya dengan baik yaitu berperan sebagai konsiliator, mediator, arbitor sebelum kewenangannya dilimpahkan dari Kabupaten/Kota ke Provinsi, seperti salah satu contoh kasus dalam penelitian ini, yaitu berperan sebagai mediator dalam penyelesaian sengketa dengan cara mediasi. Namun setelah adanya UU Pemda, BPSK Kota Semarang tidak menjalankan perannya dalam penyelesaian sengketa konsumen. Tidak adanya anggaran dan belum keluarnya peraturan Gubernur yang baru menyebabkan adanya kekosongan hukum. Pemerintah selaku eksekutif seharusnya dapat menggunakan haknya yaitu freies ermessen untuk melakukan tindakan agar konsumen sebagai pihak yang dilindungi mendapatkan haknya.