Dispensasi Kawin (Tinjauan Yuridis Terhadap Penetapan Pengadilan Agama Banyumas Nomor 065/Pdt.P/2015/P.A.Bms.)
Daftar Isi:
- Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan menganut prinsip bahwa calon suami isteri harus masak jiwa raganya untuk dapat melangsungkan perkawinan dan mewujudkan tujuan perkawinan, maka dari itu harus dicegah perkawinan di antara calon suami dan isteri yang masih dibawah umur. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 melalui ketentuan Pasal 7 Ayat (1) mengatur tentang batas usia untuk melangsungkan perkawinan yaitu 19 tahun bagi pria, dan 16 tahun bagi wanita. Ketentuan tersebut dapat disimpangi melalui ketentuan Pasal 7 Ayat (2) dimana kedua orang tua baik pihak pria maupun pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan atau pejabat lainnya yang ditunjuk. Berdasarkan latar belakang di atas, tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian adalah untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim dalam mengabulkan permohonan dispensasi pada Penetapan Pengadilan Agama Banyumas Nomor : 065/Pdt.P/2015/P.A.Bms ). Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Penetapan Pengadilan Agama Banyumas Nomor 065/Pdt.P/2015/P.A.Bms), Pemohon mengajukan dispensasi kawin untuk putranya yang masih berusia 17 tahun dengan anak perempuan yang akan dilaksanakan dan dicatat di Pengadilan Agama Kecamatan Kebasen Kabupaten Banyumas. Hakim dalam pertimbangannya mengatakan bahwa usia seseorang diperbolehkan untuk menikah bukan hanya diukur dengan pencapaian usia seseorang semata, tetapi lebih ditekankan pada persoalan tentang kemampuan dan kemandirian dalam membangun rumah tangga bilamana hubungan antara anak pemohon dengan perempuan tersebut yang sudah dikaruniai seorang anak mendesak untuk dinikahkan dan tidak dapat ditunda, dan anak pemohon sudah mempunyai penghasilan serta tidak ada halangan untuk menikah.