Pendampingan Bantuan Hukum terhadap Anak yang Melakukan Tindak Pidana dalam Tingkat Penyidikan (Studi di Polres Ciamis)
Daftar Isi:
- Pengaturan Hukum terhadap anak yang melakukan tindak pidana merupakan salah satu bentuk penghormatan terhadap hak asasi manusia, termasuk penghormatan pada hak anak yang berkonflik dengan hukum, mengenai pengaturan pemberian bantuan hukum ini diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.Berdasarkan hal tersebut timbul pertanyaan bagaimana implementasi pendampingan bantuan hukum terhadap anak yang melakukan tindak pidana dalam tingkat penyidikan di Polres Ciamis. Penelitian ini dilakukan dengan metode pendekatan yuridis sosiologis. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui penerapan pendampingan bantuan hukum yang dilakukan terhadap anak yang melakukan tindak pidana dalam tingkat penyidikan di Polres Ciamis dan apakah pendampingan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan asas yang tercantum dalam undang-undang sistem peradilan pidana anak. Polres Ciamis dalam melakukan penyidikan terhadap semua anak yang berhadapan dengan hukum memberikan pendampingan bantuan hukum dari Balai Pemasyarakatan (BAPAS) dan atau Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A). Pendampingan bantuan hukum diberikan sebelum dilakukannya penyidikan, dengan adanya surat pemberitahuan penyidikan dari Penyidik Anak di Polres Ciamis kepada BAPAS ataupun P2TP2A Kabupaten Ciamis. Dan dalam pelaksanaan pendampingan yang diberikan di Polres Ciamis sudah sesuai dengan asas-asas yang diatur dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.