Tinjauan Yuridis terhadap Kredit yang Dilakukan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Cabang Solok dalam Putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor: 59/Pdt.Sus-BPSK/2015/PN.Pdg
Daftar Isi:
- Perlindungan hukum bagi debitur terdapat dalam Pasal 23 UUPK, yaitu apabila pelaku usaha pabrikan dan/atau pelaku usaha distributor menolak dan/atau tidak memberi tanggapan dan/atau tidak memenuhi ganti rugi atas tuntutan konsumen, maka konsumen berhak menggugat melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, atau menggugat melalui badan peradilan ditempat kedudukan konsumen. Apabila putusan BPSK dapat diterima oleh para pihak maka sifatnya final dan mengikat, namun jika ada pihak yang tidak puas maka sesuai PERMA RI Nomor 1 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap Putusan BPSK, keberatan terhadap Putusan BPSK dapat diajukan ke Pengadilan Negeri tempat konsumen berdomisili dalam waktu 14 hari kerja sejak putusan BPSK tersebut diterimanya. Penelitian ini dilakukan dengan metode yuridis-normatif yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif dan spesifikasi pembahasan deksriptif analitis yang memusatkan perhatian kepada suatu masalah yang kemudian diolah dan dianalisis untuk diambil kesimpulannya. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa Putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 59/Pdt.Sus-BPSK/2015/PN.Pdg telah sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Majelis Hakim memberikan putusan yang bersifat Konstitutif dan menolak keberatan PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Cabang Solok seluruhnya, sehingga putusan BPSK Kota Padang Nomor 009/PTS/BPSKPDG/ARTB/II/2015 Tanggal 20 Maret 2015 dinyatakan telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.