Daftar Isi:
  • Bank Syariah Mandiri dalam melaksanakan kegiatan usaha penghimpunan dana berdasarkan akad wadi’ah ini mengandalkan kepercayaan nasabah dan masyarakat, guna tetap menjaga kepercayaan nasabah dan masyarakat tersebut maka dibutuhkan hukum dalam bentuk perlindungan. Penelitian hukum ini berjudul “Perlindungan hukum terhadap nasabah wadi’ah sebagai konsumen jasa Bank Syariah Mandiri ditinjau dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah juncto Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Adapun tujuan penelitiannya yaitu untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap nasabah wadi’ah sebagai konsumen jasa Bank Syariah Mandiri Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah juncto Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Spesifikasi penelitian yang digunakan deskriptif analisis. Metode pengumpulan data dilakukan dengan pengumpulan data sekunder yaitu diperoleh dengan cara inventarisasi peraturan perundang-undangan, buku, literatur, jurnal dan dokumen resmi. Analisis data menggunakan metode normatif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian ini dapat diketahui bahwa Bank Syariah Mandiri telah melaksanakan kewajibannya sebagaiman ketentuan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, sehingga hak-hak nasabah wadi’ah sebagaimana di dalam Pasal 4 huruf (a), (c), (d), dan (e) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen telah dilindungi.