Daftar Isi:
  • Peradilan Tata Usaha Negara adalah salah satu lingkungan Peradilan di Indonesia yang berwenang mengadili atau menangani sengketa Tata Usaha Negara. Obyek sengketa Tata Usaha Negara dapat berupa suatu Keputusan menurut Pasal 1 Angka 9 Undang-Undang No. 51 Tahun 2009 maupun Keputusan menurut Pasal 3 Undang-Undang No. 5 Tahun 1986. Obyek yang menjadi sengketa itu diajukan untuk dinyatakan batal atau tidak sah dengan diputus oleh hakim. Cara menentukan jangka waktu terpenuhinya keputusan menurut Pasal 3 Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 dibedakan dengan dua cara, penggunaan Pasal 3 ayat (2) apabila terdapat aturan dasar yang mengatur bahwa Badan atau Pejabat harus mengeluarkan suatu keputusan, sedangkan apabila tidak ada aturan dasarnya, maka yang berlaku adalah Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 yaitu jangka waktu 4 bulan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara harus mengelurkan suatu keputusan yang dimohonkan kepadanya. Penulis pada penelitian di dalam skripsi ini menggunakan metode penelitian dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analitis secara deskriptif dengan menggunakan data yang bersumber dari data sekunder. Metode pengumpulan data dengan menggunakan studi kepustakaan dan disajikan dalam deskriptif secara sistematis, logis, dan rasional dengan analisi data secara kualitatif. Putusan yang penulis teliti ini objek sengketanya yaitu Keputusan penolakan (Negatif Fiktif) Bupati atas permohonan mengenai penetapan Kepala Desa terpilih. Namun Majelis Hakim berpendapat bahwa gugatan Penggugat adalah prematur dan menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima