Daftar Isi:
  • Produksi susu formula merupakan bisnis perdagangan yang sangat besar. Susu merupakan media yang sangat baik bagi pertumbuhan bakteri yang dapat membahayakan kesehatan manusia. Pada tahun 2008 IPB melakukan penelitian lalu mengungkapkan hasil penelitiannya, bahwa sebanyak 22,73 persen susu formula mengandung Enterobacter Sakazakii, namun IPB hanya mempublikasikan mengenai hasil dari penelitian, sedangkan mengenai merek susu formula yang telah terkontaminasi tidak dipublikasikan. Semenjak dipublikasikannya hasil penelitian tersebut, terjadi keresahan dalam masyarakat. Akhirnya David M.L. Tobing menggugat IPB, BPOM, dan Menteri Kesehatan, Mahkamah Agung memutuskan tiga pihak mengumumkan seluruh merek susu formula melalui putusan Mahkamah Agung Nomor 2975 K/Pdt/2009. Para peneliti dari IPB ini terbentur pada etika penelitian, dan hal ini bertentangan dengan hak konsumen yaitu Pasal 4 huruf a, dan Pasal 4 huruf c Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Metode penelitian yang dipakai adalah yuridis -normatif dengan spesifikasi penelitan deskriptif – Analitis. Sumber data yang dipakai adalah data sekunder, yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang pengumpulan datanya menggunakan metode studi kepustakaan dan selanjutnya disusun secara sistematis dengan metode analisis data secara normatif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian maka perlindungan Hukum yang diberikan terhadap konsumen susu formula yang mengandung bakteri Enterobacter Sakazakii berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 2975 K/PDT/2009 adalah dengan menetapkan bahwa IPB, BPOM, dan Menteri Kesehatan telah melakukan suatu Perbuatan Melawan Hukum karna telah melanggar hak orang lain khususnya hak David M.L Tobing sebagai konsumen sekaligus juga melanggar apa yang menjadi kewajibannya sebagai Instansi Pemerintah.