Peran pemerintah desa dalam pengelolaan keuangan Desa berdasarkan undang-undang nomor 6 tahun 2014 Tentang desa (Studi di Desa Pringsurat Kecamatan Kajen Kabupaten Pekalongan)
Daftar Isi:
- Penelitian ini berjudul “Peran Pemerintah Desa dalam Pengelolaan Keuangan Desa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Studi di Desa Pringsurat Kecamatan Kajen Kabupaten Pekalongan)”, latar belakang penelitian ini adalah Pasal 75 ayat (1) UU Desa menyatakan kepala desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa, sehingga terdapat peran kepala desa yang dibantu oleh perangkat desa. Sekretaris desa membantu kepala desa mengelola keuangan desa sebagai koordinator Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa. Pemerintah Desa Pringsurat yang tidak memiliki pejabat tetap menjadi hal yang menarik mengenai bagaimana Pemerintah Desa Pringsurat mengelola Keuangan Desa Pringsurat. Tujuan penelitian adalah mengetahui peran pemerintah desa dalam mengelola Keuangan Desa Pringsurat dan kendalanya. Metode pendekatan penelitian ini adalah yuridis normatif. Spesifikasi penelitian adalah deskriptif dengan data sekunder yang disajikan dengan uraian sistematis dam logis, dianalisis secara kualitatif. Penelitian berlokasi di Desa Pringsurat Kecamatan Kajen Kabupaten Pekalongan,. Hasil penelitian ini diperoleh bahwa Pemerintah Desa Pringsurat berperan sebagai lembaga eksekutif pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa. Pengelolaan Keuangan Desa menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa meliputi keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa. Pemerintah Desa Pringsurat memiliki kebebasan bertindak (freies ermessen) untuk mengambil kebijakan agar terwujud Good Local Governance.