Daftar Isi:
  • Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menyebutkan bahwa perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga ) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Adanya ikatan lahir dan batin tersebut merupakan dasar untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal sebagai tujuan perkawinan. Dengan adanya perasaan bahagia yang dibentuk oleh ikatan batin tersebut, maka ikatan lahir sebagai suami istri (hubungan formil ) akan kekal dalam arti perkawinan itu haruslah berlangsung seumur hidup. Dalam praktek kehidupan masyarakat di indonesia saat ini banyak terjadi permasalahan dalam kehidupan rumah tangga yang berakibat perceraian, sehingga tidak tercapainya tujuan dari perkawinan tersebut, sepertihalnya Salah satu perkara mengenai talak raj’i yang terjadi di Pengadilan Agama Purwokerto dengan putusan nomor: 2528/Pdt.G/2014/PA.Pwt. Pokok permasalahan yang diangkat di dalam penulisan skripsi ini mengenai bagaimanakah pertimbangan hukum Hakim dalam memutus perkara talak raj’i terhadap Putusan Nomor 2528/Pdt.G/2014/PA.Pwt. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, Metode pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan. Data yang terkumpul kemudian disajikan dalam bentuk teks naratif yang disusun secara sistematis. Dapat diambil simpulan bahwa pertimbangan hukum hakim dalam mengabulkan cerai talak raj’i yang dimohonkan oleh Pemohon dengan alasan antara suami isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga pada putusan nomor 2528/Pdt.G/2014/PA.Pwt dengan mengabulkan talak raj’i berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 19 huruf (f ) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal 116 huruf (f ), 117, 118 Kompilasi Hukum Islam (KHI ), akan lebih tepat hakim menjatuhkan talak bain shugra, bukan talak raj’i, karena antara Pemohon dan Termohon rumah tangganya sudah tidak bisa diselamatkan lagi dan apabila di pertahankan maka hanya akan membawa kemudharatan saja.