Tindak Pidana secara Bersama–sama Menggadaikan Benda yang menjadi Objek Jaminan Fidusia tanpa Persetujuan dari Penerima Jaminan Fidusia (Tinjauan Yuridis terhadap Putusan Pengadilan Negeri Purbalingga no. 117/Pid.Sus/2015/PN. Pbg)
Description not available. |