Daftar Isi:
  • Setiap manusia memiliki keinginan untuk meneruskan keturunan dengan melakukan pernikahan. Semangat yang menjadi pendorong eksistensi bentuk kehidupan hidup keluarga, suami dan istri, dan akhirnya membentuk masyarakat Negara. Tujuan perkawinan menurut hukum nomor 1 tahun 1974 adalah membentuk keluarga atau rumah tangga yang kekal abadi berdasarkan pada tuhan dewa yang maha kuasa. Meskipun tujuan pernikahan itu selamanya, tetapi tindakan kawin memungkinkan perceraian dengan alasan yang dapat dipertanggung jawabkan untuk tidak dapat dipertahankan. Salah satu kegagalan dalam pernikahan karena perceraian, alasan (e) alasan perceraian, karena salah