EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN SEBAGAI JAMINAN KREDIT DALAM RANGKA PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITUR
Main Author: | Kattya Nusantari Putri |
---|---|
Format: | Article info application/pdf Journal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
Fakultas Hukum Univesitas Kristen Indonesia Paulus
, 2020
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://ojs.ukipaulus.ac.id/index.php/plj/article/view/153 http://ojs.ukipaulus.ac.id/index.php/plj/article/view/153/111 |
Daftar Isi:
- Credit Agreement between the creditor and the debtor that is carried out with a guarantee of mortgage sometimes creates problems when there is a default, where the creditor has difficulty executing the object of the Mortgage.This study aims to determine the mortgage execution mechanism as a form of legal protection for creditors and obstacles in carrying out the execution of Mortgage Rights. This study use a normative method with a statutory regulatory approach. The results show that the execution of Mortgage Rights can be carried out in three ways, namely underhand sales, selling through public tenders, and execution by the District Court. The obstacles faced can be in the form of juridical obstacles and non-juridical obstacles.
- Adanya suatu perjanjian kredit antara pihak kreditur dan debitur yang dilakukan dengan jaminan hak tanggungan kadangkala menimbulkan permasalahan ketika terjadi wanprestasi, di mana pihak kreditur kesulitan untuk melakukan eksekusi terhadap obyek Hak Tanggungan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme eksekusi Hak Tanggungan sebagai bentuk perlindungan hukum bagi kreditur dan hambatan-hambatan dalam melalukan eksekusi Hak Tanggungan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif yuridis dengan pendekatan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan eksekusi Hak Tanggungan dapat dilakukan dengan tiga cara, yaitu penjualan di bawah tangan, penjualan melalui pelelangan umum, dan eksekusi oleh Pengadilan Negeri. Adapun hambatan yang dihadapi dapat berupa hambatan yuridis dan hambatan non yuridis.