SENGKETA LAUT CINA SELATAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL

Main Author: Edmondus Sadesto Tandungan
Format: Article info application/pdf Journal
Bahasa: eng
Terbitan: Fakultas Hukum Univesitas Kristen Indonesia Paulus , 2020
Subjects:
Online Access: http://ojs.ukipaulus.ac.id/index.php/plj/article/view/101
http://ojs.ukipaulus.ac.id/index.php/plj/article/view/101/66
Daftar Isi:
  • The South China Sea Region is one of the largest waters in the world and has a strategic role both in terms of economy, politics and security so as to make this region have great potential that can be utilized by countries around the region. The consequences of many interests in this region is potential conflict form many state. This article analyzes several disputes that occur in the South China Sea based on international law. The purpose of this article is to find out the steps taken by states to resolving these international legal disputes. Through the analysis in this article it was found that in the perspective of international law, the dispute over the South China Sea was sourced from differences of principles in determining maritime boundaries. The analysis of this article also found several steps and efforts that can be taken by the disputing countries to resolve the South China Sea dispute.Keywords : South China Sea; International Dispute; International Law
  • Kawasan Laut Cina Selatan merupakan salah satu wilayah perairan terluas di dunia dan memiliki peran yang strategis baik dari segi ekonomi, politik dan keamanan sehingga menjadikan kawasan ini memiliki potensi yang besar yang dapat dimanfaatkan oleh negara-negara di sekitar kawasan ini. Konsesuensi dari besarnya kepentingan berbagai negara di kawasan ini, adalah semakin besar juga potensi sengketa yang lahir dari situasi tersebut. Artikel ini menganalisis beberapa sengketa yang terjadi di Laut Cina Selatan dari sudut pandang hukum internsional. Tujuan artikel ini adalah untuk mengetahui langkah yang diambil oleh negara dalam menyelesaikan sengketa hukum internasional tersebut. Melalui analisis dalam artikel ini ditemukan bahwa dalam persepektif hukum internasional, sengketa Laut China Selatan bersumber dari perbedaan prinsip dalam penentuan batas wilayah laut. Selain itu, melalui analisis artikel ini pula ditemukan beberapa langkah dan upaya yang dapat ditempuh oleh negara yang bersengketa untuk menyelesaikan sengketa Laut China Selatan.