PERJANJIAN ARBITRASE DAN KEWENANGAN ARBITRASE DALAM PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS DI INDONESIA

Main Author: Wibowo, Basuki Rekso
Format: Article info application/pdf Journal
Bahasa: eng
Terbitan: Pusat Penelitian dan Pengembangan Cendekiawan Indonesia , 2021
Subjects:
Online Access: https://journal.pppci.or.id/index.php/jurisandsociety/article/view/5
https://journal.pppci.or.id/index.php/jurisandsociety/article/view/5/1
Daftar Isi:
  • Arbitrase merupakan salah satu mekanisme penyelesaian sengketa yang selama ini telah banyak digunakan, khususnya dalam penyelesaian sengketa bisnis dan perdagangan. Dalam hal ini penyelesaian sengketa, khususnya dalam penyelesaian sengketa bisnis dan perdagangan melalui arbitrase dinilai memiliki keunggulan jika dibandingkan dengan mekanisme penyelesaian sengketa melalui peradilan. Adapun aspek yang dikaji dalam artikel ini adalah akibat hukum dari batalnya perjanjian pokok terhadap perjanjian arbitrase. Hal ini mengingat bahwa perjanjian arbitrase merupakan perjanjian accessoir dari perjanjian pada pokoknya. Berdasarkan hasil pembahasan dalam artikel ini mengemukakan bahwa perjanjian arbitrase mempunyai hubungan yang unik dengan perjanjian pokoknya, yakni meskipun perjanjian arbitrase pada dasarnya merupakan perjanjian assesoir dari dan terhadap perjanjian pokoknya, namun perjanjian arbitrase harus tetap diperlakukan sebagai perjanjian yang terpisah dan berdiri sendiri dari perjanjian pokoknya. Adapun hal tersebut didasarkan pada doktrin kompetenz-kompetenz serta doktrin separabilitas yang juga dirumuskan dalam Pasal 10 huruf “h” UUAAPS.   Arbitration is a dispute resolution mechanism that has been widely used, particularly in the settlement of business and trade disputes. In this case, dispute resolution, especially in the settlement of business and trade disputes through arbitration, is considered to have an advantage when compared to dispute resolution mechanisms through the judiciary. The aspects examined in this article are the legal consequences of the cancellation of the principal agreement on the arbitration agreement. This is because the arbitration agreement is an accessory agreement of the agreement in essence. Based on the results of the discussion in this article, it is stated that the arbitration agreement has a unique relationship with the main agreement, namely, although the arbitration agreement is basically an assessment agreement from and against the main agreement, the arbitration agreement must still be treated as a separate and independent agreement from the main agreement. As for this matter, it is based on the competenzcompetenz doctrine as well as the separability doctrine which is also formulated in Article 10 letter “h” of the UUAAPS.