Privatisasi dalam Perspektif Pasal 33 UUD 1945

Main Author: Rihandono, Adityo Bagus
Format: Article info application/pdf Journal
Bahasa: eng
Terbitan: PADJADJARAN LAW RESEARCH AND DEBATE SOCIETY , 2021
Online Access: http://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/plr/article/view/436
http://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/plr/article/view/436/310
Daftar Isi:
  • Negara sebagai organisasi, mempunyai tujuan-tujuan tertentu yang hendak dicapai. Namun dalam prakteknya sangat banyak hal-hal yang menghambat proses yang dilakukan oleh negara untuk mencapai tujuannya, salah satunya adalah faktor keuangan. Kurangnya dana mengakibatkan terhambatnya pemenuhan kebutuhan masyarakat, pembangunan infrastruktur, yang pada akhirnya akan berdampak kepada pelayanan publik (public serve) yang tidak akan berjalan secara maksimal. Untuk mengatasi permasalah tersebut, di negara-negara eropa, muncul privatisasi. Pada hakekatnya privatisasi merupakan alih fungsi aset yang dilakukan oleh pemerintah ke sektor swasta. Apabila privatisasi ingin diterapkan di Indonesia, privatisasi masih menjadi pro dan kontra apakah sesuai dengan sistem perekonomian Indonesia. Pasal 33 UUD 1945 merupakan dasar dari penyelenggaraan sistem perekonomian di Indonesia. Dalam pasal 33 tersebut dijelaskan bahwa sistem perekonomian Indonesia dijalankan berdasarkan prinsip demokrasi ekonomi, dan cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Apakah tepat apabila cabang produksi yang penting dan menguasai hidup orang banyak di privatisasikan?. Privatisasi sesuai dengan sistem perekonomian nasional Indonesia yang tertuang dalam pasal 33 UUD 1945. Privatisasi sama sekali tidak mengurangi penguasaan negara terhadap cabang-cabang tersebut. Karena dalam privatisasi negara masih menguasai, dan hanya pelaksanaannya saja yang beralih ke pihak swasta. Privatisasi juga mendatangkan keuntungan bagi negara. Keuntungan tersebut adalah dengan privatisasi secara tidak langsung masyarakat akan menjadi lebih sejahtera. Selain itu privatisasi juga akan merubah paradigm pemerintah menjadi good governance, karena privatisasi akan merubah mindset pemerintah dari good government ke good governance.