PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA TELEKOMUNIKASI DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN DAERAH JAWA TENGAH
Main Author: | Hendratno, Kurniawan |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book Bachelors |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unissula.ac.id/9487/1/COVER.pdf http://repository.unissula.ac.id/9487/2/ABSTRAK.pdf http://repository.unissula.ac.id/9487/3/DAFTAR%20ISI.pdf http://repository.unissula.ac.id/9487/4/BAB%20I.pdf http://repository.unissula.ac.id/9487/5/BAB%20II.pdf http://repository.unissula.ac.id/9487/6/BAB%20III.pdf http://repository.unissula.ac.id/9487/7/BAB%20IV.pdf http://repository.unissula.ac.id/9487/8/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf http://repository.unissula.ac.id/9487/ |
Daftar Isi:
- melakukan aktifitasnya sehari-hari. Menurut Pasal 1 Undang-Undang No 36 Tahun 1999, Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dan setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya. Wilayah hukum Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) tidak lepas dari pengusutan mengenai tindak pidana telekonunikasi, berbagai laporan seringkali muncul di area Provinsi Jawa Tengah. Salah satunya adalah berdasarkan Laporan Polisi No. Pol.: LP / A / 176 / V / 2014 / Jateng / Reskrimsus, tanggal 8 Mei 2014, Dugaan tindak pidana menjual / memperdagangkan alat dan perangkat telekomunikasi yang tidak memenuhi / tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan & ketentuan perundang undangan dan / atau menjual / memperdagangkan alat dan perangkat telekomunikasi yang tidak dilengkapi dengan nomor sertifikat atau tidak sesuai dengan nomor sertifikatnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 Undang-Undang No. 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan / atau Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Itulah sebabnya penegakan hukum berdasarkan Undang-undang yang berlaku perlu diterapkan agar dalam pelaksanaannya tidak ada pihak yang dirugikan terutama pihak konsumen selaku pembeli. Sanksi hukumnya terdapat dalam Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yaitu pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,- (dua miliar Rupiah). Masyarakat sebagai konsumen harus diberdayakan dan memahami hal-hal yang berkaitan dengan perlindungan konsumen. Oleh karena itu, perihal perlindungan konsumen perlu disosilisaisikan kepada masyarkat sehingga apabila hak-haknya telah dilanggar dapat bersikap responsif dan aktif dalam pelaporan pelanggaran tindak pidana serta pelanggaran masalah konsumen lainnya. Kata Kunci : Pidana Telekomunikasi, UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.