Daftar Isi:
  • percaya diri, bagi sebagian orang memiliki gigi yang tidak rapi atau berjejal akan mengurangi rasa percaya diri maka dipilihlah perawatan ortodonti yakni behel untuk memperindah estetika. Mahalnya perawatan ortodonti di dokter gigi maka para konsumen mencari alternatif untuk memasang behel di tukang gigi. Maka perlu ditinjaulah apa kewenangan tukang gigi berdasarkan peraturan yang berlaku pada saat ini, bagaimana perlindungan hukum terhadap konsumen yang melakukan perawatan ortodonti di tukang gigi dan bagaimana tanggung jawab pemerintah terhadap tukang gigi yang melakukan praktik di luar kewenangannya. Penelitian dalam penulisan skripsi ini, penulis menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yakni penelitian yang mempunyai objek kajian atau aturan hukum yang memberikan gambaran fakta yang ditunjang dengan metode yuridis empiris yaitu didasarkan pada kenyataan-kenyataan yang ada di lapangan. Berdasarkan hasil penelitian maka dapat disimpulkan bahwa kewenangan tukang gigi sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2014 tentang Pembinaan, Pengawasan dan Perizinan Pekerjaan Tukang Gigi dalam Pasal 6 ayat (2) yaitu yang pertama membuat gigi tiruan lepasan dari bahan akrilik yang memenuhi ketentuan persyaratan kesehan dan yang kedua gigi tiruan yang dibuat tidak boleh menutupi sisa akar gigi, namun tidak semua tukang gigi di Kota Semarang melakukan pekerjaan sesuai dengan kewenangan yang telah ditetapkan. Perlindungan hukum bagi pasien yang mendapat kerugian setelah melakukan perawatan ortodonti tukang gigi dapat mengajukan gugatan ke pengadilan maupun menyelesaikan sengketa secara damai (win-win solution). Tanggung jawab pemerintah melakukan pembinaan dan juga pengawasan kepada para tukang gigi, terhadap para tukang gigi yang melakukan pekerjaan di luar kewenangannya pemerintah memberikan sanksi administrasi berupa teguran tertulis, pencabutan izin sementara dan pencabutan izin tetap. Kata kunci: Perlindungan Hukum, Tukang Gigi, Ortodonti