Daftar Isi:
  • Gadai Syariah dalam penulisan hukum ini dilakukan karena keingintahuan dalam pelaksanaan gadai dengan system syariah karena dalam gadai syariah tidak ada sistem riba didalamnya. Dalam penulisan hukum ini permasalahan yang dikemukakan adalah tentang pelaksanaan gadai dengan sistem syariah dan hambatan dalam pelaksanaan gadai dengan sistem syariah dan upaya penyelesaiannya. Tujuan dari penulisan hukum ini untuk mengetahui dan menjawab dari perumusan masalah yang sudah saya angkat. Metode penelitian yang dipergunakan dalam penulisan hukum ini adalah yuridis sosiologis karena data yang didapatkan tidak hanya dari buku atau perundang-undangan tetapi didapat juga dari hasil wawancara. Hasil penelitian yang didapat dalam pelaksanaan gadai dengan sistem syariah yaitu menggunakan dua akad yaitu akad rahn dan akad ijarah, meskipun kedua akad tersebut memiliki perbedaan namun dalam tehnis pelaksanaanya tidak perlu mengadakan akad dua kali sebab dalam satu lembar Surat Bukti Rahn sudah mencakup kedua akad tersebut. Dalam pelaksanaan gadai dengan sistem syariah yang dijadikan acuan dalam pelaksanaannya yaitu Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No.25/DSN/MUI/III/2002 tentang Rahn, Fatwa No.26/DSN/MUI/III/2002 tentang Rahn Emas dan Fatwa No.09/DSN/MUI/IV/2000 tentang pembiayaan ijarah dan juga disesuaikan dengan Pernyataan Standar Akuntasi No.107 tentang akuntasi ijarah. Hasil penelitian yang kedua Hasil penelitian hambatan yang terjdi dalam pelaksanaan gadai dengan sistem syariah diantaranya adanya wanprestasi penyelesaiannya lelang, barang jaminan yang hilang pihak pegadaian mengganti 125% dari taksiran awal , penurunan harga jaminan nasabah ikut membayar ganti rugi, dan barang jaminan terbakar pihak pegadaian mengganti kerugian barang tersebut. Kata Kunci : Gadai dan Sistem Syariah