KEKUATAN ALAT BUKTI REKAMAN CLOSED CIRCUIT TELEVISION (CCTV) DALAM PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA (Studi Kasus Putusan No.176/Pid.B/2016/PN.Smg) Diajukan Untuk Memenuhi Salah Satu Persyaratan Memperoleh Gelar Sarjana Strata Satu (S1) Ilmu Hukum Progam Kekhususan Hukum Pidana

Main Author: Nurkholik, Muhamad
Format: Thesis NonPeerReviewed Book Bachelors
Bahasa: eng
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.unissula.ac.id/9408/1/COVER.pdf
http://repository.unissula.ac.id/9408/2/ABSTRAK.pdf
http://repository.unissula.ac.id/9408/3/DAFTAR%20ISI.pdf
http://repository.unissula.ac.id/9408/4/BAB%20I.pdf
http://repository.unissula.ac.id/9408/5/BAB%20II.pdf
http://repository.unissula.ac.id/9408/6/BAB%20III.pdf
http://repository.unissula.ac.id/9408/7/BAB%20IV.pdf
http://repository.unissula.ac.id/9408/8/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf
http://repository.unissula.ac.id/9408/
Daftar Isi:
  • Muhamad Nurkholik, NIM. 30301308199. Kekuatan Alat Bukti Rekaman CCTV dalam Pembuktian Tindak Pidana (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Semarang No.176/pid.B/2016/PN.smg) dibawah bimbingan pembimbing skripsi Ira Alia Maerani, S.H., M.H. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kekuatan atau kedudukan Closed Circuit Television (CCTV) dalam pembuktian tindak pidana pada putusan No.176/pid.B/2016/PN.smg dan bagaimana kendala-kendala yang dihadapi dalam pembuktian tindak pidana pada CCTV. Penelitian ini menggunakan metode yuridis sosiologis dimana data primer dan data sekunder yang diperoleh dianalisis secara kualitatif dan kemudian dideskriptifkan. Hasil penelitian menunjukkan adanya kekuatan CCTV yang sangat penting dalam pembuktian tindak pidana, dimana penggunaan CCTV tersebut sebagai alat bukti penunjang terhadap alat bukti sah yang berupa Keterangan Saksi, Keterangan Ahli, Surat, Petunjuk dan Keterangan Terdakwa. Rekaman CCTV dapat menunjukan bagaimana kejadian sesungguhnya yang terjadi pada setiap kejadian tindak pidana. Sedangkan kendala yang dihadapi berupa kendala hukum,yakni belum adanya pengaturan mengenai jangka waktu penyerahan alat bukti Rekaman CCTV kepada penyidik serta pembuktian melalui Rekaman CCTV belum masuk dalam Alat Bukti yang sah menurut KUHAP sehingga alat bukti melalui Rekaman CCTV hanya merupakan alat bukti penunjang atau pendukung dari alat bukti yang sah, dan kendala non hukum yakni adanya hasil editing dari Rekaman CCTV serta hasil Rekaman CCTV sangat dipengaruhi kualitas dari kamera CCTV. Kata Kunci : Alat Bukti, Closed Circuit Television (CCTV), Pembuktian Tindak Pidana