Daftar Isi:
  • Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) adalah sebuah lembaga yang mendukung Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen di lapangan. Dalam proses penyelesaian sengketa konsumen di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) secara mediasi di sertai oleh pihak ketiga yaitu mediator sebagai penengah dalam proses mediasi. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini meliputi, Bagaimanakah peran seorang mediator saat proses penyelesaian sengketa konsumen secara mediasi di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, apa kewajiban dan hak seorang mediator dalam proses penyelesaian sengketa konsumen secara mediasi di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, dan apakah kesulitan dan hambatan yang dialami saat proses penyelesaian sengketa konsumen secara mediasi di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dan cara penyelesaiannya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui peran seorang mediator saat proses penyelesaian sengketa konsumen di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, hak dan kewajiban seorang mediator dalam proses penyelesaian sengketa konsumen di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, dan hambatan yang dialami saat proses penyelesaian sengketa konsumen di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dan bagaimana cara penyelesaiannya. Metode yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis sosiologis, yang memaparkan suatu pernyataan yang ada dilapangan dalam aturan hukum yang terdapat dalam peraturan atau perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya data dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada, bahwa peran mediator sangat penting dalam penyelesaian sengketa konsumen karena dapat menunjang penyelesaian antara pihak yang bersangkutan. Kewajiban dan hak konsumen dalam penyelesaian sengketa konsumen di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen sama saja dalam kewajiban dan hak mediator dalam penyelesaian sengketa lainnya. Hambatan yang dialami yaitu pemanggilan pihak untuk melakukan proses mediasi hal ini diatasi dengan berkerja sama dengan pihak kepolisian untuk pemanggilan pihak yang bersangkutan, lalu masalah ketika peran, tugas dan kewajiban mediator tidak dilakukan dengan maksimal akan mengganggu proses mediasi tersebut, dan hambatan yang dialami BPSK yaitu perpindahan kewenangan yang berasal dari Pemerintah Daerah Kabupten/Kota menjadi kewenangannya berada di Pemerintah Daerah Provinsi, hal ini berakibat BPSK yang berada di daerah Kabupaten/Kota menjadi pasif karena belum ada tindak lanjut dari Pemerintah Daerah Provinsi. Kata Kunci : Peran Mediator, Mediasi, Penyelesaian Sengketa Konsumen, BPSK